1.
|
Unsur-unsur gabungan kata yang
lazim disebut kata majemuk ditulis terpisah.
|
||||||||||
Misalnya:
|
|||||||||||
2.
|
Gabungan kata yang dapat
menimbulkan kesalahan pengertian dapat ditulis dengan menambahkan tanda
hubung di antara unsur-unsurnya untuk menegaskan pertalian unsur yang
|
bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Misalnya:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Gabungan kata yang dirasakan sudah
padu benar ditulis serangkai.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Misalnya:
|
1.
|
Pemenggalan kata pada kata dasar
dilakukan sebagai berikut.
|
|
a.
|
Jika di tengah kata ada huruf
vokal yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf vokal
itu.
|
|
Misalnya:
bu-ah
ma-in
ni-at
sa-at
|
||
b.
|
Huruf diftong ai, au,
dan oi tidak dipenggal.
|
|
Misalnya:
pan-dai
au-la
sau-da-ra
am-boi
|
||
c.
|
Jika di tengah kata dasar ada
huruf konsonan (termasuk gabungan huruf konsonan) di antara dua buah huruf
vokal, pemenggalannya dilakukan sebelum huruf konsonan itu.
|
|
Misalnya:
ba-pak
la-wan
de-ngan
ke-nyang
mu-ta-khir
mu-sya-wa-rah
|
||
d.
|
Jika di tengah kata dasar ada dua
huruf konsonan yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf
konsonan itu.
|
Misalnya:
Ap-ril
cap-lok
makh-luk
man-di
sang-gup
som-bong
swas-ta
|
||||||||||||||||
e.
|
Jika di tengah kata dasar ada tiga
huruf konsonan atau lebih yang masing-masing melambangkan satu bunyi,
pemenggalannya dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan
yang kedua.
|
|||||||||||||||
Misalnya:
ul-tra
in-fra
ben-trok
in-stru-men
|
||||||||||||||||
Catatan:
|
||||||||||||||||
2.
|
Pemenggalan kata dengan awalan,
akhiran, atau partikel dilakukan di antara bentuk dasar dan imbuhan atau
partikel itu.
|
|||||||||||||||
Misalnya:
ber-jalan
mem-bantu
di-ambil
ter-bawa
per-buat
makan-an
letak-kan
me-rasa-kan
pergi-lah
apa-kah
per-buat-an
ke-kuat-an
|
||||||||||||||||
Catatan:
|
|
||||||||||||||||||||||
3.
|
Jika sebuah kata terdiri atas dua
unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur
lain, pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap-tiap unsur
gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar. (Lihat juga keterangan tentang
tanda hubung, Bab III, Huruf E, Butir 2.)
|
|||||||||||||||||||||
Misalnya:
|
||||||||||||||||||||||
4.
|
Nama orang, badan hukum, atau nama
diri lain yang terdiri atas dua unsur atau lebih dipenggal pada akhir baris
di antara unsur-unsurnya (tanpa tanda pisah). Unsur nama yang berupa
singkatan tidak dipisahkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar