Pengertian menggali di sini memiliki
dua bentuk, pertama, mencari aspek-aspek dalam kehidupan budaya atau sosial
masyarakat atau dalam kegiatan pemerintahan yang dapat diangkat menjadi berita
yang menarik perhatian khalayak.
Menggali berita juga bisa dilakukan
ketika sumber berita enggan atau sulit memberikan informasi untuk sesuatu hal
yang perlu diberitakan. Dalam hal ini, wartawan terpaksa harus menggali berita
dan membujuk sumber berita bahwa sikapnya yang menolak untuk memberikan
keterangan itu justru akan merugikan dia sendiri.
Bab 5 Kendala Menghimpun Berita
Pengekangan terhadapKebebasab pers pada
praktik sehari-hari tidak semata datang dari pemerintah, tetapi tidak jarang
terjadi karena kepentingan penerbitan pers iitu sendiri. Kelompok-kelompok
bisnis bisa menjadi unsur penekan terhadap kebebasan pers, ketika sebuah surat
kabar atau media cetak lain misalnya harus berhadapan dengan pemasang iklan
yang menjadi penopang kelangsungan hidup media bersangkutan.
Sebaliknya dari pemberian, hadiah,
amplop, freeebies atau apapun namanya wartawan, praktik lainnya
merupakan juga keluarga dekatnya jurnalisme uang (money journalism) atau
dalam pers barat dikenal sebagai checkbook journalism.
Dalam jurnalisme uang bukan sumber
berita yang memberikan hadiah atau amplop berisi uang kepada wartawan atau
media. Tetapi wartawan atau media yang memberikan uang kepada sumber berita.
Bab 6 Wartawan Sebagai Profesional
Dalam diri para wartawan sendiri,
istilah “profesional” memiliki tiga arti: pertama, profesional adalah kebalikan
dari amatir; kedua, sifat pekerjaan wartawan menuntut pelatihan khusus; ketiga,
norma-norma yang mengatur perilakunya dititik beratkan pada kepentingan
khalayak pembaca. Selanjutnya ada dua norma yang dapat diidentifikasikan,
yaitu: pertama, norma teknis (keharusan menghimpun berita dengan cepat,
keterampilan menulis dan menyunting, dsb), dan kedua, norma etis (kewajiban
kepada pembaca serta nilai-nilai, sikap tidak memihak, sikap peduli, sikap
adil, objektif dan lain-lain yang semuanya harus tercermin dalam produk
penulisannya).
Profesionalisasi dalam pemberitaan
ditunjukkan dalam kaidah-kaidah atau adab-adab yang harus diikuti wartawan
dalam pemberitaan mereka di bidang hukum. Kaidah-kaidah ini tercantum dalam
Kode etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar