Sabtu, 09 Juni 2012

Proses Menghimpun Berita


Pengertian menggali di sini memiliki dua bentuk, pertama, mencari aspek-aspek dalam kehidupan budaya atau sosial masyarakat atau dalam kegiatan pemerintahan yang dapat diangkat menjadi berita yang menarik perhatian khalayak.
Menggali berita juga bisa dilakukan ketika sumber berita enggan atau sulit memberikan informasi untuk sesuatu hal yang perlu diberitakan. Dalam hal ini, wartawan terpaksa harus menggali berita dan membujuk sumber berita bahwa sikapnya yang menolak untuk memberikan keterangan itu justru akan merugikan dia sendiri.
Bab 5 Kendala Menghimpun Berita
Pengekangan terhadapKebebasab pers pada praktik sehari-hari tidak semata datang dari pemerintah, tetapi tidak jarang terjadi karena kepentingan penerbitan pers iitu sendiri. Kelompok-kelompok bisnis bisa menjadi unsur penekan terhadap kebebasan pers, ketika sebuah surat kabar atau media cetak lain misalnya harus berhadapan dengan pemasang iklan yang menjadi penopang kelangsungan hidup media bersangkutan.
Sebaliknya dari pemberian, hadiah, amplop, freeebies atau apapun namanya wartawan, praktik lainnya merupakan juga keluarga dekatnya jurnalisme uang (money journalism) atau dalam pers barat dikenal sebagai checkbook journalism.
Dalam jurnalisme uang bukan sumber berita yang memberikan hadiah atau amplop berisi uang kepada wartawan atau media. Tetapi wartawan atau media yang memberikan uang kepada sumber berita.
Bab 6 Wartawan Sebagai Profesional
Dalam diri para wartawan sendiri, istilah “profesional” memiliki tiga arti: pertama, profesional adalah kebalikan dari amatir; kedua, sifat pekerjaan wartawan menuntut pelatihan khusus; ketiga, norma-norma yang mengatur perilakunya dititik beratkan pada kepentingan khalayak pembaca. Selanjutnya ada dua norma yang dapat diidentifikasikan, yaitu: pertama, norma teknis (keharusan menghimpun berita dengan cepat, keterampilan menulis dan menyunting, dsb), dan kedua, norma etis (kewajiban kepada pembaca serta nilai-nilai, sikap tidak memihak, sikap peduli, sikap adil, objektif dan lain-lain yang semuanya harus tercermin dalam produk penulisannya).
Profesionalisasi dalam pemberitaan ditunjukkan dalam kaidah-kaidah atau adab-adab yang harus diikuti wartawan dalam pemberitaan mereka di bidang hukum. Kaidah-kaidah ini tercantum dalam Kode etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar